E-commerce harus Mematuhi Undang-undang Perlindungan Konsumen Tentang Penyedia Jasa Pengiriman
Dua pertanyaan yang sering dilontarkan para penjual/seller di e-commerce marketplace Indonesia
- Di dunia e-commerce, apakah seller/penjual adalah konsumen?
- Posisi kurir di e-commerce dan seller/penjual serta pembeli sebagai apakah?
Seller/penjual di e-commerce diposisikan sebagai apakah?
Mari kita bahas,
Seller jika dipandang dari sudut pandang e-commerce adalah sebagai konsumen e-commerce.
Menurut undang-undang perlindungan konsumen, definisi konsumen secara garis besar adalah Seseorang yang membeli barang atau jasa dengan imbalan yang telah dibayar atau dijanjikan, atau sebagian dibayar dan sebagian dijanjikan, atau berdasarkan sistem pembayaran tertunda, adalah Konsumen. Catatan: Seseorang yang memperoleh barang tersebut untuk dijual kembali atau untuk tujuan komersial apa pun bukanlah konsumen.
Karena seller/penjual di e-commerce dikenai bea jasa/admin dan bea-bea lainnya, sudah bisa dikatakan sebagai konsumen dalam pengertian sempit.
yang itu juga mengartikan bahwa e-commerce berkewajiban memberikan kebebasan pada konsumennya untuk memilih jasa pengiriman/kurir pada toko yang bersangkutan di e-commerce tersebut.
sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan kebebasan penuh pada konsumen untuk memilih pelayanan atau barang/jasa. Pasal 4 huruf c UUPK menegaskan hak dasar konsumen untuk memilih, serta mendapatkan produk/layanan sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
Kesimpulan pertanyaan pertama diatas bisa diartikan bahwa seller/penjual berhak meminta ke e-commerce untuk merubah jasa pengiriman/kurir tanpa ada penolakan apapun demi kepentingan kemajuan seller/penjual dan kebaikan bersama antara seller/penjual dan e-commerce.
Pertanyaan kedua,
Kurir jika dilihat dari sudut pandang e-commerce, seller/penjual dan pembeli adalah merupakan penyedia jasa.
yang artinya bahwa e-commerce, seller/penjual dan pembeli adalah konsumen kurir/jasa pengiriman yang harus diberikan haknya sebagai konsumen secara penuh.
Comments
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.