Posts

Showing posts with the label Konstitusi

E-commerce harus Mematuhi Undang-undang Perlindungan Konsumen Tentang Penyedia Jasa Pengiriman

Dua pertanyaan yang sering dilontarkan para penjual/seller di e-commerce marketplace Indonesia Di dunia e-commerce, apakah seller/penjual adalah konsumen? Posisi kurir di e-commerce dan seller/penjual serta pembeli sebagai apakah? Seller/penjual di e-commerce diposisikan sebagai apakah?  Mari kita bahas, Seller jika dipandang dari sudut pandang e-commerce adalah sebagai konsumen e-commerce. Menurut undang-undang perlindungan konsumen, definisi konsumen secara garis besar adalah Seseorang yang membeli barang atau jasa dengan imbalan yang telah dibayar atau dijanjikan, atau sebagian dibayar dan sebagian dijanjikan, atau berdasarkan sistem pembayaran tertunda, adalah Konsumen. Catatan: Seseorang yang memperoleh barang tersebut untuk dijual kembali atau untuk tujuan komersial apa pun bukanlah konsumen. Karena seller/penjual di e-commerce dikenai bea jasa/admin dan bea-bea lainnya, sudah bisa dikatakan sebagai konsumen dalam pengertian sempit. yang itu juga mengartikan bahwa e-comm...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “ Constituer ” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “ Politea ”. Dalam bahasa latin. “ Cumstatuere ” yang terbagi menjadi dua yaitu “ Constitutio ” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “ Constitutions ” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “ Grondwet ” dari kata “ Grond ” tanah/dasar dan “ Wet ” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “ Grundgesetz ” dari kata “ grund ” dasar, dan “ Gesetz ” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “ constitution ” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat ca...

UUD ‘45

UUD ‘45 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketert...