Posts

Showing posts with the label undang-undang

Poligami: Menurut Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974

Image
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 3 (1)    Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh beristeri seorang. Seorang wanita hanya boleh bersuami seorang. (2)    Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang jika dikehendaki ol...

Perbuatan yang dilarang di Internet menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE

PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 Setiap ...

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA/KDRT

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA/KDRT Kekerasan dalam Rumah Tangga diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2004 tentang “PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”, Lembaran Negara nomor 95/2004, Tambahan Lembaran Negara nomor 4419, yang mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 22 September 2004. Sebelum dikeluarkannya undang-undang ini tidak ada satupun peraturan perundangan-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Dibentuknya undang-undang ini adalah untuk melindungi korban, serta memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. PENGERTIAN Kekerasan dalam rumah tangga adalah : Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pem...