Poligami: Menurut Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 3 (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh beristeri seorang. Seorang wanita hanya boleh bersuami seorang. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang jika dikehendaki ol...