Pengawasan Melalui Media Sosial


Arti Pengawasan Masyarakat

            Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan serta pengelolaan negara di alam demokrasi adalah sebuah keharusan, dimana tiga pilar demokrasi yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa terkontrol lebih baik dengan adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan. Pengawasan masyarakat memiliki arti penting serta fungsi yang sangat baik jika dikelola oleh penyelenggara pemerintahan apabila bisa diserap lalu diwujudkan dengan tindakan yang responsif serta melakukan perbaikan dan tindakan yang tegas dari laporan pengawas masyarakat.

Peran serta masyarakat adalah suatu proses yang melibatkan masyarakat, yaitu proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan (Canter, 1977)

Peran serta masyarakat adalah bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam perubahan sosial yang memungkinkan mereka mendapat bagian keuntungan dari kelompok yang berpengaruh (Arnstein, 1969)

Secara sederhana didefinisikan feed forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu)

Tujuan dasar dari peran serta masyarakt adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan (public interest) dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.

Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat tentunya ada dua hal yang harus dipenuhi yakni, pintu keterbukaan dari sistem dan struktur serta kesadaran dan kemampuan dari masyarakat itu sendiri. Untuk sistem nya sendiri telah ada payung hukum yang menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.

Untuk strukturnya sendiri terdiri dari jalur pemerintah dan jalur non pemerintah. Jalur pemerintah bisa melalui kecamatan, bawasda, bappeda, bpkp, bpk, inspektorat jendral, kementrian dalam negeri, dan banyak lagi. Untuk jalur non pemerintah bisa melalui partai politik, lembaga adat, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, mass media, media sosial. Yang akan saya bahas adalah jalur non pemerintah media sosial di Internet.

Media Sosial
           
Media sosial dalam hal ini media yang diwadahi oleh Internet akhir-akhir ini berkembang pesat. Misalkan facebook, twitter, blog, my space, tublr, dan banyak lagi. Internet (kependekan dari interconnected-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. (WIKI).

            “Menurut APJII pengguna Internet terus bertambah secara signifikan, melonjak lebih dari 770% selama periode 1998-2002, dari 0,5 juta menjadi 4,5 juta (APJII, 2003), Di tahun 2005 angka ini menjadi 16 juta, 20 juta pada 2007, dan melampaui 30 juta pada 2010 (APJII, 2007; Internet World Stats, 2010).”

Data yang saya simak dari video yang dibuat oleh http://linimassa.org dalam film dokumentasi; Untuk laman facebook ada 30,1 juta pengguna dan menjadikan No 2 terbesar, di twitter sekitar 6,2 juta jumlah No. 3 sedangkan untuk aktifitas twitter 20,8% paling tinggi diikuti oleh Brazil. Sedang penggunaan internet saat ini mencapai sekitar 45 juta orang, penulis di blog mencapai 2,7 juta, dan pengguna handphone mencapai 150 - 180 juta orang.

Membangun Kesadaran Serta Kemampuan Masyarakat dengan Pemanfaatan Media Sosial di Internet.

Dari data tersebut bisa kita simpulkan bahwa fenomena media sosial, atau sosial media sangat cepat diadaptasi di tanah air, bisa menjadikannya sebagai salah satu jalur non pemerintahan akan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan negara. Hal ini terbukti dengan berbagai kasus seperti Kasus Prita, Kasus Bibit – Chandra, Kasus Sendal Jepit, Proyek renovasi Toilet DPR, Proyek renovasi ruangan bangar DPR, Proyek Kalender DPR, Proyek Parfum DPR dan banyak lagi.

Namun tentunya kita sebagai pengawas masyarakat terhadap penyelenggaraan/pengelolaan negara agar bisa mengefektifkan pengawasan itu ada beberapa hal yang harus ditaati yakni peraturan serta etika dalam berinternet yang sehat.

Untuk Internet sendiri kita telah mempunyai aturan mengenai bagaimana untuk berinternet sehat dalam artian ketika kita melakukan tindakan untuk penyebaran informasi kepada khalayak ramai.
           
3 prinsip dasar seorang pengguna internet yang harus dipahami

  1. Pengguna internet harus jujur dan adil dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  2. Pengguna internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang harus mendapatkan penghormatan.
  3. Pengguna internet harus dapat terbuka dan bertanggung jawab.

Batasan-batasan secara umum ada 5 hal yang patut dicermati yaitu soal penghinaan, kesusilaan, penodaan agama, penyebaran kebencian, kabar bohong, dan pengancaman. Dan/atau yang tercantum pada UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Untuk lebih jelasnya tercantum pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37.

Dengan kaidah yang baik dan benar:

  1. Pemahaman masalah/topik yang sedang dibicarakan.
  2. Memiliki saringan/filter informasi pribadi.
  3. Pemahaman dan pengakuan mengenai hak dan kewajiban orang lain.
  4. Mengetahui koridor (aturan) yang berlaku umum.
  5. Penghargaan akan hak kekayaan intelektual orang lain.

Efektifitas pengawasan masyarakat dengan media sosial Internet

            Pengawasan masyarakat melalu media sosial Internet akan berjalan dengan lancar serta baik dan benar jika dilakukan secara sehat, jujur dalam penyampaian berita, paham betul duduk persoalan, mengetahui aturan, etika dan batasan yang berlaku tentang cara-cara penyebaran berita di Internet.

Comments

Popular posts from this blog

Tips memilih gelasan layangan.

Isi/makna lagu DOREMI