Pengawasan Melalui Media Sosial
Arti Pengawasan Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan serta pengelolaan negara di alam demokrasi adalah sebuah
keharusan, dimana tiga pilar demokrasi yakni eksekutif, legislatif dan
yudikatif bisa terkontrol lebih baik dengan adanya peran serta masyarakat dalam
pengawasan. Pengawasan masyarakat memiliki arti penting serta fungsi yang
sangat baik jika dikelola oleh penyelenggara pemerintahan apabila bisa diserap
lalu diwujudkan dengan tindakan yang responsif serta melakukan perbaikan dan
tindakan yang tegas dari laporan pengawas masyarakat.
Peran serta masyarakat adalah suatu proses yang
melibatkan masyarakat, yaitu proses komunikasi dua arah yang terus menerus
untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses
kegiatan (Canter, 1977)
Peran serta masyarakat adalah bagaimana masyarakat
dapat terlibat dalam perubahan sosial yang memungkinkan mereka mendapat bagian
keuntungan dari kelompok yang berpengaruh (Arnstein, 1969)
Secara sederhana didefinisikan feed forward information
(komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan
feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan
itu)
Tujuan dasar dari peran serta masyarakt adalah untuk
menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat
yang berkepentingan (public interest) dalam rangka meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan.
Inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat,
didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang
dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada
aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran,
gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik
secara langsung maupun melalui media.
Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat tentunya
ada dua hal yang harus dipenuhi yakni, pintu keterbukaan dari sistem dan
struktur serta kesadaran dan kemampuan dari masyarakat itu sendiri. Untuk
sistem nya sendiri telah ada payung hukum yang menjembatani antara masyarakat
dengan pemerintah, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No.
13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan
Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26
tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi.
Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan
dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak
untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.
Untuk strukturnya sendiri terdiri dari jalur
pemerintah dan jalur non pemerintah. Jalur pemerintah bisa melalui kecamatan,
bawasda, bappeda, bpkp, bpk, inspektorat jendral, kementrian dalam negeri, dan
banyak lagi. Untuk jalur non pemerintah bisa melalui partai politik, lembaga
adat, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, mass media, media
sosial. Yang akan saya bahas adalah jalur non pemerintah media sosial di
Internet.
Media Sosial
Media sosial dalam hal ini media yang diwadahi oleh
Internet akhir-akhir ini berkembang pesat. Misalkan facebook, twitter, blog, my
space, tublr, dan banyak lagi. Internet (kependekan dari
interconnected-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh
jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol
Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. (WIKI).
“Menurut APJII pengguna Internet
terus bertambah secara signifikan, melonjak lebih dari 770% selama periode
1998-2002, dari 0,5 juta menjadi 4,5 juta (APJII, 2003), Di tahun 2005 angka
ini menjadi 16 juta, 20 juta pada 2007, dan melampaui 30 juta pada 2010 (APJII,
2007; Internet World Stats, 2010).”
Data yang saya simak dari video yang dibuat oleh
http://linimassa.org dalam film dokumentasi; Untuk laman facebook ada 30,1 juta
pengguna dan menjadikan No 2 terbesar, di twitter sekitar 6,2 juta jumlah No. 3
sedangkan untuk aktifitas twitter 20,8% paling tinggi diikuti oleh Brazil.
Sedang penggunaan internet saat ini mencapai sekitar 45 juta orang, penulis di
blog mencapai 2,7 juta, dan pengguna handphone mencapai 150 - 180 juta orang.
Membangun Kesadaran Serta Kemampuan Masyarakat
dengan Pemanfaatan Media Sosial di Internet.
Dari data tersebut bisa kita simpulkan bahwa fenomena
media sosial, atau sosial media sangat cepat diadaptasi di tanah air, bisa
menjadikannya sebagai salah satu jalur non pemerintahan akan pengawasan
masyarakat terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan negara. Hal ini terbukti
dengan berbagai kasus seperti Kasus Prita, Kasus Bibit – Chandra, Kasus Sendal
Jepit, Proyek renovasi Toilet DPR, Proyek renovasi ruangan bangar DPR, Proyek
Kalender DPR, Proyek Parfum DPR dan banyak lagi.
Namun tentunya kita sebagai pengawas masyarakat terhadap
penyelenggaraan/pengelolaan negara agar bisa mengefektifkan pengawasan itu ada
beberapa hal yang harus ditaati yakni peraturan serta etika dalam berinternet
yang sehat.
Untuk Internet sendiri kita telah mempunyai aturan
mengenai bagaimana untuk berinternet sehat dalam artian ketika kita melakukan
tindakan untuk penyebaran informasi kepada khalayak ramai.
3
prinsip dasar seorang pengguna internet yang harus dipahami
- Pengguna internet harus jujur dan adil dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
- Pengguna internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang harus mendapatkan penghormatan.
- Pengguna internet harus dapat terbuka dan bertanggung jawab.
Batasan-batasan
secara umum ada 5 hal yang patut dicermati yaitu soal penghinaan, kesusilaan,
penodaan agama, penyebaran kebencian, kabar bohong, dan pengancaman. Dan/atau
yang tercantum pada UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik; Untuk lebih jelasnya tercantum pada Pasal 27 sampai dengan Pasal
37.
Dengan
kaidah yang baik dan benar:
- Pemahaman masalah/topik yang sedang dibicarakan.
- Memiliki saringan/filter informasi pribadi.
- Pemahaman dan pengakuan mengenai hak dan kewajiban orang lain.
- Mengetahui koridor (aturan) yang berlaku umum.
- Penghargaan akan hak kekayaan intelektual orang lain.
Efektifitas pengawasan masyarakat
dengan media sosial Internet
Pengawasan masyarakat melalu media sosial Internet
akan berjalan dengan lancar serta baik dan benar jika dilakukan secara sehat,
jujur dalam penyampaian berita, paham betul duduk persoalan, mengetahui aturan, etika
dan batasan yang berlaku tentang cara-cara penyebaran berita di Internet.
Comments
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.