Tata cara membuat/memperpanjang KTP
Pengalaman kemarin sewaktu saya memperpanjang KTP melalui tahapan berikut dibawah ini:
- Minta Surat Keterangan Pengantar Kependudukan dari ketua lingkungan/RT
- Minta pengesahan Surat Keterangan Pengantar Kependudukan dari ketua Rukun Warga/RW
- Keterangan kependudukan dari Ketua RT yang telah disahkan ketua RW dibawa sebagai rujukan ke Kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP lama.
- Meminta pengesahan keterangan dari Kelurahan ke Kecamatan
- Pergi ke Catatan Sipil untuk dibuatkan KTP dengan membawa kelengkapan persyaratan yang sudah ditempuh diatas.
Semoga Bermanfaat.
Nb: Sebaiknya dipersiapkan fotocopy (beberapa lembar) Kartu Keluarga dan KTP lama dari rumah.
untuk begron fotonya gmn pnjlasannya gan mksh
ReplyDeletePemohon mendatangi Ketua RT untuk meminta surat pengantar ke Desa/kelurahan yang diketahui oleh ketua RW, lalu surat pengantar dari ketua rt dilampirkan ke Desa/kelurahan untuk disahkan/dicatat di kecamatan dan ditandatangani oleh camat/pejabat kecamatan lalu setelah itu pergi ke catatan sipil dan kependudukan untuk memperbaharui KTP.
DeleteMohon di bawa kartu keluarga jika dibutuhkan.. salam hangat.
thanks infonya :) ,, mau perpanjang juga ni,
ReplyDeletemangga,, silahkan,
Deletemaksih infonya
ReplyDeletemaksih infonya
ReplyDeletekalo langsung ke kelurahan bawa kartu keluarga gimana ya? bisa ngga?
ReplyDeletekanapa birokrasinya harus seribet itu sih?
ReplyDeletekanapa birokrasinya harus seribet itu sih?
ReplyDelete