Tata cara membuat/memperpanjang KTP

Pengalaman kemarin sewaktu saya memperpanjang KTP melalui tahapan berikut dibawah ini:
  1. Minta Surat Keterangan Pengantar Kependudukan dari ketua lingkungan/RT
  2. Minta pengesahan Surat Keterangan Pengantar Kependudukan dari ketua Rukun Warga/RW
  3. Keterangan kependudukan dari Ketua RT yang telah disahkan ketua RW dibawa sebagai rujukan ke Kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP lama.
  4. Meminta pengesahan keterangan dari Kelurahan ke Kecamatan
  5. Pergi ke Catatan Sipil untuk dibuatkan KTP dengan membawa kelengkapan persyaratan yang sudah ditempuh diatas.
Bagan Sederhana


Semoga Bermanfaat.

Nb: Sebaiknya dipersiapkan fotocopy (beberapa lembar) Kartu Keluarga dan KTP lama dari rumah.

Comments

  1. untuk begron fotonya gmn pnjlasannya gan mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemohon mendatangi Ketua RT untuk meminta surat pengantar ke Desa/kelurahan yang diketahui oleh ketua RW, lalu surat pengantar dari ketua rt dilampirkan ke Desa/kelurahan untuk disahkan/dicatat di kecamatan dan ditandatangani oleh camat/pejabat kecamatan lalu setelah itu pergi ke catatan sipil dan kependudukan untuk memperbaharui KTP.

      Mohon di bawa kartu keluarga jika dibutuhkan.. salam hangat.

      Delete
  2. thanks infonya :) ,, mau perpanjang juga ni,

    ReplyDelete
  3. kalo langsung ke kelurahan bawa kartu keluarga gimana ya? bisa ngga?

    ReplyDelete
  4. kanapa birokrasinya harus seribet itu sih?

    ReplyDelete
  5. kanapa birokrasinya harus seribet itu sih?

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.

Popular posts from this blog

Tips memilih gelasan layangan.

Isi/makna lagu DOREMI