In Absentia
In Absentia, apa sih? absentia adalah sebuah istilah hukum,
yang artinya kurang lebih bahwa seorang terdakwa dianggap hadir dalam suatu persidangan
karena “ketidakhadirannya”.
Secara dari pengetahuan yang saya dapatkan dari wikipedia
adalah sebagai berikut:
“In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.”
Comments
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.