In Absentia


In Absentia, apa sih? absentia adalah sebuah istilah hukum, yang artinya kurang lebih bahwa seorang terdakwa dianggap hadir dalam suatu persidangan karena “ketidakhadirannya”.


Secara dari pengetahuan yang saya dapatkan dari wikipedia adalah sebagai berikut:
“In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.”

Comments

Popular posts from this blog

Tips memilih gelasan layangan.

Isi/makna lagu DOREMI