Poligami: Menurut Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh beristeri seorang. Seorang wanita hanya boleh bersuami seorang.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal suami hendak beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, Pengadilan dimaksud hanya memberi izin kepada suami, apabila:
- Isteri tidak dapat melakukan kewajiban.
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Isteri tidak dapat melahirkan anak.
Untuk dapat mengajukan permohonan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Persetujuan isteri/isteri-isteri.
- Kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri dan anak-anaknya.
- Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya.
Persetujuan isteri diatas tidak diperlukan apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau jika tidak ada kabar dari isterinya minimal 2 tahun atau karena sebab yang lain yang perlu penilaian hakim, demikian menurut Pasal 4 dan Pasal 5.
Dalam hal suami beristeri lebih dari seorang, berlaku hal-hal sebagai berikut:
- Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya.
- Isteri kedua tidak berhak atas harta bersama yang suda ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu.
- Para isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
Bila Pengadilan tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan diatas, demikian menurut Pasal 65.
Baca juga tulisan:
Poligami: Menurut Hukum Islam
Poligami: Menurut Hukum Islam
Sumber:
1. Wikipedia
3. Perkuliahan
patut di baca ini Poligamikan sering terjadi di kalangan kita, trimksh
ReplyDelete@Raja Net, ya begitulah gan... poligami dicari dan diminati bagi sebagian orang... salam hangat.... saya sudah berkunjung kesana. sipppp
ReplyDelete