Kebebasan berekspresi di Internet yang santun
“Jangan tunda menuliskan ceritamu hari ini, karena hari esok akan membawa ceritanya sendiri.” Salsabeela, Ollie
Pengaktualisasian diri sebagai mahluk sosial.
Berekspresi diri di dunia adalah salah satu cara mengaktualisasi diri kita sebagai mahluk sosial yang ingin selalu berinteraksi. Berbagai media digunakan untuk menjembatani kegiatan kita satu ini, apakah itu dengan telepon, SMS, 3G, atau sekarang lebih lazim dengan dunia maya (Internet).
Internet sebagai alat komunikasi yang mudah dan cepat serta tak mengenal ruang dan waktu. Menembus batas teritori dalam sekejap.
Faktor sosial interaksi, keinginan berekspresi menjadikan media sosial di Internet digemari oleh masyarakat luas, selain penggunanya di kita telah mencapai 45 juta. Sehingga, jika ada jejaring sosial baru di Internet, akan langsung dikerubuti.
"Pengetahuan yang ada bukan untuk disimpan namun untuk diimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari." - Rapin Mudiardjo“Menulis sebagai salah satu cara menyampaikan pesan kita kepada orang lain.” – Salsabeela Ollie.
Tumbuh pesatnya sarana dan prasarana telekomunikasi dunia maya dengan didorong kebebasan berekspresi di Internet yang juga dilindungi oleh kepastian hukum kita dan international. Menjadikan salah satu modal utama kegiatan yang dinamakan pewarta warga. Pewarta warga atau Citizen Jurnalis tumbuh berkembang dengan subur. Tentunya ada batasan-batasan dan kaidah sebagai pewarta warga.
Batasan dan kaidah-kaidah menulis di Internet.
Batasan-batasannya adalah Secara umum ada 5 hal yang patut dicermati yaitu soal penghinaan, kesusilaan, penodaan agama, penyebaran kebencian, kabar bohong, dan pengancaman. Dan/atau yang tercantum pada UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Untuk lebih jelasnya tercantum pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37.
Sedangkan kaidah-kaidah yang harus dimilik pewarta warga yakni:
- Pemahaman masalah/topik yang sedang dibicarakan.
- Memiliki saringan/filter informasi pribadi.
- Pemahaman dan pengakuan mengenai hak dan kewajiban orang lain.
- Mengetahui koridor (aturan) yang berlaku umum.
- Penghargaan akan hak kekayaan intelektual orang lain.
Tulisan terkait:
1. Kebebasan berekspresi di Internet yang membawa berkah.
2. Manfaat dan Batasan dari Kebebasan Berekspresi di Internet
3. Dasar Hukum Kebebasan Berekpresi di Internet
4. Perbuatan yang dilarang di Internet menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Sumber:
Comments
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.