Dasar Hukum Kebebasan Berekspresi di Internet

Kebebasan berekspresi di Internet sendiri dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional dan juga international.

Peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut:

1.          Pasal 28 UUD 1945
2.          Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
3.          Pasal 28 F UUD 1945
4.          Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5.          Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights
7.          Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005)
8.          Pasal 13 ayat (1) Convention on the Rights of the Child (diratifikasi melalui Keppres No 36 Tahun1990)

Sumber:
E-book linimassa

Comments

Popular posts from this blog

Isi/makna lagu DOREMI