KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA/KDRT

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA/KDRT

Kekerasan dalam Rumah Tangga diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2004 tentang “PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”, Lembaran Negara nomor 95/2004, Tambahan Lembaran Negara nomor 4419, yang mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 22 September 2004.

Sebelum dikeluarkannya undang-undang ini tidak ada satupun peraturan perundangan-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Dibentuknya undang-undang ini adalah untuk melindungi korban, serta memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.


  1. PENGERTIAN

Kekerasan dalam rumah tangga adalah :
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

  • Kesimpulannya adalah bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan :

    • Suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan.
    • Yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan dan/atau penelantaran rumah tangga.
    • Yang dilakukan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah :
Jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

  • Rumah tangga meliputi :

    • Suami, isteri dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri)
    • Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri maupun anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, dan perwalian yang menetap dalam ruamh tangga; dan/atau.
    • Orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, selama orang tersebut berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

  1. ASAS DAN TUJUAN

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :

  • Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Keadilan dan kesetaraan gender.
  • Non diskriminasi.
  • Perlindungan terhadap korban.

Adapun tujuannya adalah untuk :

  • Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
  • Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
  • Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
  • Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

  1. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA :

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara :

  • Kekerasan Fisik,
yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

  • Kekerasan Psikis,
yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

  • Kekerasan Seksual,
yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

  • Penelantaran rumah tangga,
yaitu perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian ia wajib meberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap orang tersebut.
Penelantaran juga berlaku bagi orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

  1. KETENTUAN PIDANA :

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45 Juta.
  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9 Juta.
  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.
  • Setiap orang yang melakukan perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta.

Selain pidana tersebut di atas. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :

  • Pembatasan gerak  pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasn hak-hak tertentu dari pelaku.
  • Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

  1. ISI :

UNDANG-UNDANG nomor 23 tahun 2004 sebagai berikut:


Sumber dari : Perkuliahan dan UU terkait.

Comments

Popular posts from this blog

Isi/makna lagu DOREMI

Tips memilih gelasan layangan.