Rangkuman UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.


Lingkungan Hidup

UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup di bagi 3 :
  1. Lingkungan hidup Alam.
  2. Lingkungan hidup Binaan.
  3. Lingkungan hidup Sosial Budaya.

Penerapan konsep dasar lingkungan hidup :
  • Mendata kondisi Lingkungan.
  • Upaya perubahan tetap kondisi lingkungan.
  • Upaya penganggulangan penyakit endemik.
  • Upaya pencegahan penyebab endemik.

Upaya perbaikan terhadap kondisi lingkungan :
Pengelolaan sampah dengan baik.
Sampah ialah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai/tidak disenangi, sesuatu yang berasal dari kegiatan manusia.

Sampah dibagi 2 :
  1. Sampah Organik.
  2. Sampah Anorganik.

Cara pengolahan sampah :
  • Mimilih sampah organik dan anorganik.
  • Mendaur ulang.
  • Menggunting dengan tepat.
  • Membuat kompos.


Beberapa langkah memelihara lingkungan :
  1. Ketertiban.
Kekompakan, kerjasama/menghormati hak orang lain dan kewajiban kita sesuai dengan hukum berlaku.
  1. Keindahan.
Sesuatu yang kita lihat terlihat rapi, bersih dan indah.
Melakukan P4LH

P : Pembibitan.
P : Penanaman
P : Pemeliharaan
P : Pengawasan
L : Lingkungan
H : Hidup

  1. Kebersihan.
Keadaan bebas kotoran dan salah satu tanda dari keadaan higient yang baik.

Penyebab Lingkungan tidak tertib :
  • Kurang kesadaran masyarakat akan ketertiban.
  • Kurangnnya pengawasan diarea publik.
  • Kurangnya fasilitas umum.
  • Sikap tidak konsisten dari penegak hukum.

Akibat lingkungan tidak tertib :
  • Kecelakaan lalu lintas.
  • Polusi Udara.
  • Terjadi kemacetan.
  • Emosi masyarakat.


Usaha mengurangi sampah melalui 4R :
  1. Reuse ialah menggunakan kembali barang bekas tanpa pengolahan.
  2. Recycle ialah mengolah kembali barang bekas untuk menghasilkan produk yang berguna.
  3. Reduce ialah perilaku yang dapat mengurai sampah.
  4. Replace ialah mengubah kebiasaan menggunakan bahan yang sukar diolah kemudian digunakan dengan bahan biasa dipakai.

Upaya penanggulangan penyakit Endemik :
  • Kondisi rumah dan pekarangan bersih
  • Kondisi Lingkungan terjaga.
  • Pengetahuan tentang penyakit endemik.
  • Perilaku dan pola hidup sehat.

http://ciptakarya.pu.go.id/dok/hukum/uu/uu_23_1997.pdf

Comments

  1. Maaf, mungkin yang dimaksud UU no.23 tahun 1997 bukan tahun 1993...

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.

Popular posts from this blog

Tips memilih gelasan layangan.

Isi/makna lagu DOREMI