Rangkuman UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Lingkungan Hidup
UU
no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Lingkungan
hidup di bagi 3 :
- Lingkungan hidup Alam.
- Lingkungan hidup Binaan.
- Lingkungan hidup Sosial Budaya.
Penerapan
konsep dasar lingkungan hidup :
- Mendata kondisi Lingkungan.
- Upaya perubahan tetap kondisi lingkungan.
- Upaya penganggulangan penyakit endemik.
- Upaya pencegahan penyebab endemik.
Upaya
perbaikan terhadap kondisi lingkungan :
Pengelolaan sampah dengan baik.
Sampah ialah sesuatu yang tidak digunakan, tidak
dipakai/tidak disenangi, sesuatu yang berasal dari kegiatan manusia.
Sampah
dibagi 2 :
- Sampah Organik.
- Sampah Anorganik.
Cara
pengolahan sampah :
- Mimilih sampah organik dan anorganik.
- Mendaur ulang.
- Menggunting dengan tepat.
- Membuat kompos.
Beberapa
langkah memelihara lingkungan :
- Ketertiban.
Kekompakan,
kerjasama/menghormati hak orang lain dan kewajiban kita sesuai dengan hukum
berlaku.
- Keindahan.
Sesuatu
yang kita lihat terlihat rapi, bersih dan indah.
Melakukan
P4LH
P : Pembibitan.
P : Penanaman
P : Pemeliharaan
P : Pengawasan
L : Lingkungan
H : Hidup
- Kebersihan.
Keadaan
bebas kotoran dan salah satu tanda dari keadaan higient yang baik.
Penyebab
Lingkungan tidak tertib :
- Kurang kesadaran masyarakat akan ketertiban.
- Kurangnnya pengawasan diarea publik.
- Kurangnya fasilitas umum.
- Sikap tidak konsisten dari penegak hukum.
Akibat
lingkungan tidak tertib :
- Kecelakaan lalu lintas.
- Polusi Udara.
- Terjadi kemacetan.
- Emosi masyarakat.
Usaha
mengurangi sampah melalui 4R :
- Reuse ialah menggunakan kembali barang bekas tanpa pengolahan.
- Recycle ialah mengolah kembali barang bekas untuk menghasilkan produk yang berguna.
- Reduce ialah perilaku yang dapat mengurai sampah.
- Replace ialah mengubah kebiasaan menggunakan bahan yang sukar diolah kemudian digunakan dengan bahan biasa dipakai.
Upaya
penanggulangan penyakit Endemik :
- Kondisi rumah dan pekarangan bersih
- Kondisi Lingkungan terjaga.
- Pengetahuan tentang penyakit endemik.
- Perilaku dan pola hidup sehat.
http://ciptakarya.pu.go.id/dok/hukum/uu/uu_23_1997.pdf
Maaf, mungkin yang dimaksud UU no.23 tahun 1997 bukan tahun 1993...
ReplyDeleteTerima kasih koreksinya...
ReplyDelete