Perubahan Konstitusi

Perubahan Konstitusi

Dalam merubah konstitusi tidak sama dengan UU yang dapat dengan mudah dirubah, oleh karena itu. Mekanisme merubah UUD/Konstitusi memang seharunya tidak mudah dirubah semudah merubah UU, akan tetapi tidak mudahnya mekanisme perubahan UUD tidak boleh menyebabkan UUD/Konstitusi itu menjadi terlalu kaku sehingga tidak dapat dirubah.

Kecenderungan perubahan konstitusi

  1. Berdasarkan alam pikiran si perubah Konstitusi
  2. Situasi dan kondisi Negara pada waktu itu.

Alasan perubahan konstitusi

  1. Transisi Demokrasi
  2. Tekanan Ekonomi
  3. Pembagian kekuasaan yang lebih jelas.
  4. Gagasan Hak Azasi Manusia
  5. Pembagian/pengaturan wilayah.
  6. Penegasan penerapan pemilu.

Tulisan terkait:

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi


    Comments

    Popular posts from this blog

    Tips memilih gelasan layangan.

    Isi/makna lagu DOREMI