Perubahan Konstitusi
Perubahan Konstitusi
Dalam merubah konstitusi tidak sama dengan UU yang dapat dengan mudah dirubah, oleh karena itu. Mekanisme merubah UUD/Konstitusi memang seharunya tidak mudah dirubah semudah merubah UU, akan tetapi tidak mudahnya mekanisme perubahan UUD tidak boleh menyebabkan UUD/Konstitusi itu menjadi terlalu kaku sehingga tidak dapat dirubah.
Kecenderungan perubahan konstitusi
- Berdasarkan alam pikiran si perubah Konstitusi
- Situasi dan kondisi Negara pada waktu itu.
Alasan perubahan konstitusi
- Transisi Demokrasi
- Tekanan Ekonomi
- Pembagian kekuasaan yang lebih jelas.
- Gagasan Hak Azasi Manusia
- Pembagian/pengaturan wilayah.
- Penegasan penerapan pemilu.
Tulisan terkait:
Comments
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.