Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi
Konstitusi
Istilah dan Pengertian
Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan.
Konstitusi dan UUD
Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government.
Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang
Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas.
Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
L.J. Van Apeldorn
Gronwet (UUD) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.
Contitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.
Sri Somantri/C.F. Strong/Bryce menyamakan perngertian konstitusi dengan UUD
UUD 1945 (penjelasan)
UUD suatu negara ialah hanya sebagian hukumnya dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Kamus Politik (B.N. Marbun, SH)
- UU yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang mengatur pembagian kekuasaan dan hubungan antara rakyat dan pemerintah serta berfungsi sebagai perangkat untuk membentuk norma-norma yang mengatur mekanisme sistem politik atau sistem pemerintahan.
- UUD suatu negara.
Dr. Ni’matul Huda SH. Mhum
Konstitusi meliput konstitusi tertulis dan tidak tertulis, UUD merupakan konstitusi yang tertulis.
Rumusan batasannya:
- Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
- Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya.
- Suatut deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
- Suatu deskripsi yang menyangkut HAM.
Inu Kencana Syafiie
Bahwa konstitusi merupakan hukum dasar untuk pedoman penyelenggaraan pemerintahan, terdiri dari UUD (konstitusi tertulis) dan Konvensi (konstitusi tidak tertulis).
Kedudukan Konstitusi
K.C. Wheare
Menempatkan kedudukan konstitusi pada kedudukan yang tertinggi (supreme), karena konstitusi memiliki keunggulan melebihi institusi yang membuatnya.
Fungsi Konstitusi
Shepherd L. Witman dan John J. Wuest
Fungsi terpenting konstitusi adalah menempatkan prinsip dasar bagi organisasi dan tindakan pemerintahan.
K.C. Wheare
Fungsinya dalam mengatur institusi untuk mengurus pemerintahan
William G. Andrews
- Mengesahkan kekuasaan pemerintah
- Alat untuk mengalihkan kewenangan dari pemegan kekuasaan awal (rakyat/raja) kepada organ-organ negara.
Jimly Asshiddiqie
- Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
- Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
- Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara
- Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
- Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara
- Simbolik sebagai pemersatu
- Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa
- Simbolik sebagai pusat upacara
- Sebagai sarana pengendalian masyarakat
Tujuan Konstitusi
Antara sejarah konstitusi, pengertian, fungsi dan tujuan konstitusi harus dipahami secara holistik. Karena pada saat orang berbicara tentang konstitusi, pada dasarnya ia berusaha mengetahui sistem pemerintahan/sistem politik.
C.F. Strong
Tujuan Konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan dan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
Isi Konstitusi
K.C. Wheare
- Structur of Government (struktur pemerintah)
- Mutual Relations (hubungan timbal balik)
- Declaration of the rights of the subject (deklarasi menyangkut hak manusia sebagai subyek)
C.F. Strong
- Cara pengaturan berbagai jenis institusi
- Jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut
- Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
Jimly Asshiddiqie
- Menentukan pembatasan organ-organ negara
- Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara
- Mengatur hubungan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.
(perkuliahan: Drs. R Eddy Nurjaman M.Si)
thx bgt...kunjungi juga blog saya ya.. hukum-dan-lainnya.blogspot.com
ReplyDeleteYa, silahkan saja. Semoga bermanfaat.
ReplyDelete