Pemilih Bertanggung Jawabkah atas Pilihan Politik mereka di Pilpres/Pemilu Legislatif?
Pemilihan umum di Indonesia terbagi menjadi dua, Pemilihan anggota legislatif daerah tingkat 1 dan 2 serta pusat dengan tambahan setelah era reformasi adalah Pemilihan Presiden serta kepala daerah tingkat 1 dan 2.
Politik sendiri jika diartikan dengan bahasa bayi adalah cara merubah kehidupan menjadi lebih baik. Seperti ketika orang tua kalian, ayah mu mengincar ibu mu untuk dinikahi. Dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang lancar-lancar aja, ada yang harus menarik hati calon ibu mertua dan banyak lagi. Begitulah contoh sepelenya. Kalian adalah hasil politik ibu/bapak kalian.
Jika tadi dalam lingkup personal, jika dalam lingkup organisasi, perusahaan atau bahkan negara bisa sangat luas, berjenjang dan saling bertautan antara satu dan lainnya. Semua hal dalam mencapai tujuan yang lebih baik (dalam masing-masing sudut pandang pelaku). Itulah politik.
Politik itu kotor? Bukan politiknya yang kotor, melainkan para pelaku politik itulah yang kadang melakukan dengan praktik-praktik culas, licik, korup dan negatif lainnya. Semua politik adalah BENAR dari sudut pandang masing-masing pelaku.
Ketika pemilih melakukan pilihan di tempat pemungutan suara, kemudian diumumkan hasil perolehan suara para kontestan.
Dan ketika satu kontestan memperoleh suara terbanyak lalu diangkat menjadi presiden/gubernur/walikota/bupati apakah pemilih yang memilih ikut bertanggung jawab atas prilaku pemegang amanah (karena mendapatkan pemilih banyak).
Pertama, dalam kontestasi pemilu. Siapapun pemeroleh suara terbanyak maka dialah yang akan dilantik.
Kedua, semua yang dipilih (para kontestan) mengajukan secara sukarela, sadar dan siap menerima tanggung jawab amanah para pemilih untuk dipilih dikonstasi pemilu.
Pertanyaannya, apakah para pemilih yang memilih pemenang kontestan ikut bertanggung jawab ketika pilihannya tidak mengemban amanah dengan baik dan benar?
Jawaban pertama, tidak! Kenapa? Karena sudah jelas, para kontestan ketika mengajukan diri ikut kontestasi adalah dengan secara sukarela, sadar dan siap menerima amanah sesuai dengan apa yang mereka kampanyekan pada para pemilih.
Jawaban kedua, ya! Kenapa? Karena pemilih sudah terbujuk rayuan kampanye kontestan pemeroleh suara terbanyak.
Bertanggung jawab atau tidak, sesuai sudut pandang masing-masing. Yang jelas bahwa ketika pemeroleh suara terbanyak dilantik lalu tidak mengemban tugasnya sesuai dengan UUD 1945 maka sudah selayaknya dipertanyakan kinerjanya.
Tugas pemerintah sudah termaktub dan tersirat dalam UUD 1945
1. Mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia
2. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salam hangat, jabat erat!
Tuhan melindungi Indonesia!
Comments
Post a Comment
Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.