Manfaat dan Batasan dari Kebebasan Berekspresi di Internet

Pertama kali mengenal Internet sekitar tahun 1999, saya tercengang, begitu aneh dan seperti menggenggam barang langka, singkatnya saya ndeso sekali. Masih kurang akrab dengan internet, warung internet saat itu masih jarang dikota saya tinggal, juga masih mahal dan lambat. Masih berkutat di seputaran mirc atau yahoo saya tidak punya kenalan sama sekali, ya itu tadi, eksisnya juga jarang. Disibukkan dengan kegiatan didunia nyata, akhirnya dunia maya sama sekali terlupakan, baru sekitar akhir tahun 2008 dimana saat itu usaha saya mulai dialihkan dirumah saja, kebetulan juga ada pendaftaran Internet oleh salah satu provider telekomunikasi tetap salah satu BUMN dengan modem gratis dengan biaya pasang miring karena sedang promosi, dengan tarif/paket itung-itungan per jam. Ya walaupun sebentar-sebentar eksis masih terbilang mendinglah dibandingkan jaman dulu. Pergaulan didunia mayapun semakin lebih sering, banyak kawan chatting di yahoo messanger dan kebanyakan teman bisnis.

Menginjak awal tahun 2009, paket unlimited diperkenalkan dan tentu saja sudah masuk ke daerah saya paket tersebut(seperti biasa, produk diperkenalkan terlebih dahulu di kota-kota besar dan kota kecil kemudian), dan saya pun segera mengajukan pendaftaran pindah paket yang digunakan dari tarif per jam ke tarif unlimited, dan dimulai dari saat itulah saya bisa dengan leluasa berinternet atau lebih keren/gaulnya mah beronlen ria didunia maya. Facebook yang saya buat 2008 yang tadinya sepi dan merasa terasing teman-teman fb masih sedikit saya kenal mulai dipenuhi dengan teman-teman semasa di jaman SMA dulu sehingga berjejaring sosial lebih nyaman dan merasakan manfaat lebih dari internet salah satunya memperpanjang tali silaturohmi. Dan semenjak itu mulailah diri ini menjadi mahluk narsis nan lebay yang gak ketulungan sama sekali.

Baiklah, kita cukupkan sekian mengenai narsis dan eksis atau lebaynya, biarkan hal itu menjadi catatan diri ini. Apalagi sekarang sudah menginjak tahun 2011, dimana internet sudah diakses dan digunakan oleh sekitar 45 juta penduduk Indonesia saat ini. Saya jadi malu sendiri kalau mengingatnya, apalagi kemarin saya membaca sebuah e-book linimas(s)a yang dibuat oleh 16 orang penulis dari berbagai profesi. Mencerahkan sekali dan sangat-sangat memberikan bimbingan/arahan serta pengetahuan kepada pribadi ini untuk lebih bisa memanfaatkan dunia internet/maya dengan sebaik-baiknya, apakah itu berekspresi maupun mencari sumber penghidupan.

“Internet sebagai alat komunikasi global telah membantu kita untuk menjelajah dunia dengan lebih mudah dan murah.” - Hasnul Suhaimi

Selama bertahun-tahun merasakan dunia onlen, satu hal yang saya sadari adalah bahwa kebebasan berekspresi di internet sudah sedemikian besarnya diberikan oleh negara kepada rakyatnya, tentu saja walaupun perkembangannya lambat. Tapi sesuai dengan harapan, perkembangannya kian hari kian membesar dan meluas, walaupun tidak/belum merata disetiap pelosok desa yang berjumlah sekitar 60.000 desa di Indonesia ini dengan total penduduk sekitar 220 juta.

Disadari secara sepenuhnya, kebebasan berekspresi di internet mempunyai dasar hukum yang tercantum pada konstitusi kita yakni pada Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, dan pada Undang-undang Pasal 14 No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan dulu pada masa era orde baru, bangsa ini hanya dipersenjatai legalitas hukumnya dengan hanya apa yang tercantum pada pasal 28 UUD 1945, terlebih saat itu ada Undang-undang anti subversi.

Dasar hukum nasional sudah ada, pun demikian, bangsa ini juga meratifikasi peraturan Internasional Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights, Pasal 5 d (viii) International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination(diratifikasi melalui UU no 29 Tahun 1999), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005), Pasal 13 ayat (1) Convention on the Rights of the Child (diratifikasi melalui Keppres No 36 Tahun 1990).

Ekplorasi informasi di internet dengan kebebasan berekspresi.

“Information is the most dangerous weapon of all!”

Kebebasan berekspresi di internet dilindungi oleh hukum negara ini dan dunia international, sekarang yang harus kita lakukan adalah bagaimana caranya agar kita dapat berekspresi di internet dengan benar dan baik. Media internet yang dikatakan oleh semua orang adalah dunia nyaris tanpa batas waktu dan tempat. Dalam hitungan detik, informasi, dan segala macam apa yang terjadi diseluruh penjuru dunia dapat kita raih dan ketahui.

“Pada akhirnya, keberagamanlah yang memperkaya pengetahuan dan pengalaman kita.”

Kebebasan berekspresi banyak juga yang menyalahgunakannya/mensikapi dengan salah kaprah walaupun banyak yang menggunakannya dengan baik dan benar, contoh kecilnya yaitu mentag wall facebook seseorang dengan dagangan yang hampir tak kenal waktu, bahkan saya pernah melihat, satu halaman news feed dikuasai oleh taging dagangan dia saja. Sungguh internet saat ini sudah menjadi pasar malam dadakan yang tak kenal tempat dan waktu. Atau contoh kecil yang lainnya yaitu melakukan penghinaan/penyerangan karakter seseorang, secara tidak santun dan tak beretika.

"Lihatlah sesekali dengan hati" - Antyo Rentjoko

Etika dan rasa solidaritas terpupus demi yang namanya eksis atau pun narsis yang terlalu berlebihan atau demi dagangan laku. Kebebasan berekspresi dapat kita lakukan di internet sepanjang kita tidak menyentuh apa yang dinamakan penghinaan, kesusilaan, penodaan agama, penyebaran kebencian, kabar bohong, dan pengancaman. Dan mentag wall facebook seseorang, saya/mereka tahu betul bukan salah satu dari kelima hal yang saya sebutkan tadi.


Memanfaatkan secara optimal informasi yang ada di internet, serta apa batasannya.

"Yang pasti, untuk bermain dan mendapatkan manfaat dari internet orang tak perlu mengerti atau ahli teknologi." - Centura Elisawati

Mengatur diri sendiri dalam berekspresi di internet adalah sebuah keputusan individu masing-masing, namun jangan lantas kebebasan berekspresi mengganggu kenyamanan seorang lain yang ingin berekspresi di internet. Semua harus dilakukan dari pengguna itu sendiri, apakah mau berubah demi kebaikan dan kebersamaan serta kerukunan hidup, perubahan itu dimulai saat ini, bukan dengan menunggu diri kita menjadi seseorang yang penting, kaya, ataupun terkenal. Menjaga etika, menjaga postingan kita yang tidak menyinggung orang lain ataupun menghina seseorang secara personal maupun lembaga tanpa alasan dan bukti yang jelas dan tak mendasar sama sekali demi kebaikan bersama. Selalu gunakan S.M.A.R.T.S. dalam setiap aktifitas di internet dan menjadikan ranah maya sebagai sarana melting pot dimana manusia-manusia yang berbeda, berasal dari golongan manapun, siapapun, berkumpul, dan berinteraksi satu sama lain demi menuju perubahan kebaikan sebuah peningkatan kehidupan masing-masing yang saling menguntungkan.

Menggunakan internet demi penyebarluasan informasi yang bermanfaat dan membangun.

3 prinsip dasar seorang pengguna internet aktif yang harus dipahami

  1. Pengguna internet harus jujur dan adil dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  2. Pengguna internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang harus mendapatkan penghormatan.
  3. Pengguna internet harus dapat terbuka dan bertanggung jawab.

Namun ada hal yang luar biasa sekali dari segi positif yang dilakukan oleh segenap rakyat bangsa ini dengan adanya kebebasan berekspresi di internet dapat menyerap, mengimplementasikan, memanfaatkan, dan melakukan secara baik dan benar, bahwa kita telah menggunakannya untuk kepentingan kemanusiaan, keadilan, hukum, mengkoordinasi bantuan untuk korban bencana alam, dan banyak hal lain yang bermanfaat. Semisal baru-baru ini adanya bencana alam gunung meletus Merapi, dengan bantuan teknologi internet, kita mampu menggalang dan mengkoordinir bantuan yang disalurkan oleh masyarakat yang peduli dan turut membantu apakah dengan tenaga ataupun dengan materi. Dukungan pada Bibit-Chandra dengan menggunakan media facebook dan gerakan Koin untuk Prita.

"Pengetahuan yang ada bukan untuk disimpan namun untuk diimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari." - Rapin Mudiardjo

Ada 7 bentuk dasar media sosial menurut Mayfield (2008)

  1. Jejaring sosial (social networks)
  2. Blog
  3. Wiki
  4. Podcast
  5. forum internet
  6. Komunitas konten
  7. Microblogging (gabungan fasilitas jejaring sosial dan mini-blogging)

Banyaknya fasilitas blog yang ada di dunia maya, apakah itu blog milik personal ataupun blog publik semisal kompasiana.com, dumalana.com atau mbahwo.com yang menampung tulisan dari para blogger didunia maya. Menulis sebagai salah satu alat perubahaan, menulis sebagai pewarta warga contohnya ataupun dengan tema apapun itu yang setidaknya membawakan/menginformasikan/pemikiran kritis menuju kebaikan bersama tanpa ada paksaan dan kekerasan, ya perubahan yang dimulai dari diri kita sendiri dengan adanya kran terbuka lebar berekspresi di internet dengan menulis, baik itu di blog, facebook, atau twitter ataupun laman-laman jejaring sosial lain yang menyediakan jalinan sosial diranah maya, menulis adalah salah satu cara menyampaikan pesan kepada pembacanya dengan tanpa adanya niat menggurui ataupun memerintahkan suatu perubahaan secara paksa, namun diajak secara damai.

“Jangan tunda menuliskan ceritamu hari ini, karena hari esok akan membawa ceritanya sendiri.” – Ollie Salsabeela

Menggunakan tulisan sebagai sarana penyebarluasan pengetahuan yang efektif  karena akses internet yang murah, mudah, dan cepat dijangkau oleh masyarakat luas diseluruh pelosok tanah air maupun dunia international. Dengan kaidah bahwa pewarta warga yang baik dan benar adalah sebagai berikut:

  1. Pemahaman masalah/topik yang sedang dibicarakan.
  2. Memiliki saringan/filter informasi pribadi.
  3. Pemahaman dan pengakuan mengenai hak dan kewajiban orang lain.
  4. Mengetahui koridor (aturan) yang berlaku umum.
  5. Penghargaan akan hak kekayaan intelektual orang lain.

Kesimpulannya, kondisi kebebasan berekspresi di internet dewasa ini ditanggapi dengan sangat elegant dan bertanggungjawab oleh bangsa ini walaupun terkadang dipakai secara berlebihan namun tidak semuanya demikian, banyak manfaat yang dicapai daripada negatif yang dirasakan kebanyakan. Terbukti dengan semakin banyaknya pengguna internet, akses dengan menggunakan berbagai perangkat keras, penulis-penulis yang aktif didunia blog yang apakah itu blog pribadi maupun blog rame-rame, forum-forum komunitas yang berserakan dan bervarian segmentasi dan informasi yang diberikan sehingga membawa dampak yang baik pada perubahan sosial dan budaya.

Meningkatkan pengetahuan masyarakat walaupun dari segmentasi yang berbeda tetapi diharapkan dapat serta merta ber-resonansi secara positif kedepannya dimasyarakat luas. Penggunaan internet demi kemanusiaan, penegakan keadilan, pemberantasan korupsi, dan banyak lagi. Tentunya dengan dibuka lebarnya kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan baik oleh para pengguna internet dengan menggunakan media internet dengan bijak, beretika, memenuhi kadiah kesopanan serta bertanggung jawab bagi diri maupun kepada orang lain serta tidak mengganggu kenyaman pribadi lain ataupun lembaga.

Sumber tulisan: http://linimassa.org 

Comments

Popular posts from this blog

Isi/makna lagu DOREMI