Kebebasan berekspresi di Internet yang membawa berkah

Kebebasan berekspresi di Internet diatur UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kebebasan berekspresi di internet,

Kebebasan yakni dalam keadaan bebas, merdeka, atau sebuah kemerdekaan. Bebas artinya lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dng leluasa); lepas dr (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dsb); Merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing). (KBBI)

Berekspresi yakni pengungkapan atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan, perasaan, dsb). (KBBI)

Internet (kependekan dari interconnected-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. (WIKI)

Jadi kebebasan berekspresi di internet yaitu menyatakan gagasan, maksud dalam sebuah tulisan yang dilakukan lepas, tak terbelenggu, merdeka disebuah media global yang tak berbentuk, tak berwujud dengan cakupan tak terbatas serta tanpa wilayah.

Pun demikian arti kebebasan berekspresi di internet tentu ada batasan dimana kebebasan berekspresi itu sendiri bagi pengguna internet diatur oleh Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Spoiler: Perbuatan yang dilarang di Internet menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Klik "Tampil" untuk menampilkan)
Perbuatan yang dilarang di Internet menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.


(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:


a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


Sumber: UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bisa anda buka salinan lengkapnya di: http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf


Sedangkan Asas dan Tujuan dari media Internet seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 3

"Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"

Pasal 4

"Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:


    • mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
    • mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
    • membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
    • memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi
    Peran aktif masyarakat dalam kebebasan berekspresi di Internet yang sehat dan bertanggung jawab.

    Internet sebagai sebuah media yang begitu besar tentunya jika ditangan orang yang awan akan berubah menjadi malapetaka manakala digunakan untuk hal-hal yang negatif. Kemampuan filtering/menyaring masyarakat akan informasi yang demikian besar dan datang secara bertubi-tubi sehingga pemanfaatannya sendiri menjadikan sebuah kesalah-kaprahan apabila tidak dibarengi dengan bimbingan serta tuntunan.

    Sebuah lembaga nirlaba yang aktif untuk internet yakni internet sehat secara terus menerus mengkampanyekan cara-cara berinternet dengan sehat, sebuah situs yang aktif di http://ictwatch.com/internetsehat/ berperan aktif dalam membina dan menuntun tanpa mengajari ataupun menggurui. Melakukan update-update status di facebook ataupun di twitter atau membuat kompetisi blogging/SEO atau sebagainya untuk mengarahkan berinternet sehat. Sesuai dengan amanat yang tercantum pada Pasal 41 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


    Indonesia ICT Partnership (ICT Watch) didirikan sejak 2002 berkeinginan untuk memperluas dan memperdalam kegiatan pengembangan kemampuan dan potensi masyarakat madani di Indonesia dengan berbasiskan pada pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dan media baru, seiring dengan penegakan kebebasan berekspresi yang aman dan bijak.

    Internet Sehat adalah salah satu kegiatan dari ICT Watch sejak 2002. Silakan baca sejarah Internet Sehat.


    Dampak positif dengan adanya kebebasan berekspresi di Internet di Indonesia.

    “Menurut APJII pengguna Internet terus bertambah secara signifikan, melonjak lebih dari 770% selama periode 1998-2002, dari 0,5 juta menjadi 4,5 juta (APJII, 2003), Di tahun 2005 angka ini menjadi 16 juta, 20 juta pada 2007, dan melampaui 30 juta pada 2010 (APJII, 2007; Internet World Stats, 2010).”

    Teknologi yang semakin pesat dan terjangkau oleh masyarakat meningkatkan animo mereka untuk memanfaatkan media Internet sebagai salah satu sarana berinteraksi sosial dalam jejaring sosial, berdagang secara online, berkomunikasi secara murah menggunakan situs-situs percakapan teks maupun audio visual, sarana belajar/menimba pengetahuan, menulis, berbagi berita, dan banyak lagi.

    Data yang saya simak dari video yang dibuat oleh http://linimassa.org dalam film dokumentasi; Untuk laman facebook ada 30,1 juta pengguna dan menjadikan No 2 terbesar, di twitter sekitar 6,2 juta jumlah No. 3 sedangkan untuk aktifitas twitter 20,8% paling tinggi diikuti oleh Brazil.

    Sedang penggunan internet saat ini mencapai sekitar 45 juta orang, penulis di blog mencapai 2,7 juta, dan pengguna handphone mencapai 150 - 180 juta orang.

    Kisah-kisah pemanfaatan Internet yang bermanfaat, sebagai sarana promosi diri dan pengembangan kemampuan dengan belajar dari media sosial.

    Memanfaat kan Internet yang mendatangkan penghasilan tambahan dan popularitas.

    Penarik becak yang sukses menggabungkan facebook dan mempromosikan layanannya.
    Blasius Haryadi a.k.a Harry van Yogya. Beliau orang tua tunggal yang sangat optimis, disela-sela waktunya sebagai orang tua, dan penarik becak, beliau masih sempat belajar memanfaatkan secara positif media Internet khususnya jejaring sosial yakni facebook dengan konsep-konsep mempromosikan layanannya hingga kemanca negara. Rahasianya beliau mencontoh cara-cara apa yang dilakukan pada kampanye kepresidenan Obama tempo hari untuk beliau aplikasikan pada layanan yang beliau terapkan sesuai dengan kapasitasnya sebagai penarik becak dan turis guide, dan layanan lainnya sesuai dengan kemampuannya di Kota Yogyakarta.

    Berawal dari keisengan, hingga menjadi pedagang batik.
    Kisah menarik yang disampaikan oleh Ventura Elisawati mengisahkan tentang teman sekantornya yang pada mulanya seorang yang tidak mengenal betul tentang dunia teknologi, mampu dengan cepat beradaftasi serta memanfaatkan media jejaring sosial sebagai sarana mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjual batik pada rekan-rekan didunia maya yang ada di facebook yang bermula dari keisengannya memajang foto-foto batik koleksi pribadinya hingga diskusi-diskusi menarik tentang batik hingga akhirnya ada temannya tertarik bahkan ada juga yang memaksa untuk membeli batik koleksi pribadinya.

    Menulis di dunia maya sebagai sumber penghasilan.
    Mungkin secara logika kita berpikir, dari manakah sumber penghasilan yang diterima jika kita menulis secara online yang bisa diakses dengan gratis oleh setiap orang yang ada dimana saja. Mudah saja, banyak sekali pendapatan yang bisa diraih dari menulis di internet. Semisal blog kita dipasang iklan, memberikan space iklan, ikut kompetisi blogging/writing, paid to review, dan banyak lagi. Tentunya hal itu tidak bisa diraih dalam jangka waktu dekat, karena kita juga harus melakukan self branding dalam artian bahwa bagaimana sikap kita dalam berinteraksi sosial di Internet sehingga mendatangkan kepercayaan/dukungan orang lain atau lembaga untuk ikut serta menyokong upaya kita dalam tulis menulis di Internet.

    Kisah sukses SinJo di youtube
    Mungkin anda sekalian mengenal baik betul akan dua orang mojang asal tatar Pasundan yang melakukan lipsync di youtube dengan membawakan lagu “Keong Racun” sehingga sekarang mereka menelurkan album lagunya sendiri yang salah satu lagunya berjudul “Tokek Belang”. Sungguh berawal dari keisengan dan hobbi mereka mengupload lipsync ke youtube yang membawa perhatian banyak orang hingga kemancanegara bahkan menjadi trendtopic di twitter atas tingkah lucu dan menggemaskan mereka di youtube.


    Internet dimanfaatkan untuk bantuan kemanusiaan

    Jalin Merapi
    Sebuah laman yang beralamat di merapi.combine.or.id (jalin merapi) telah berhasil menggalang bantuan, meraih simpati para netter untuk mengulurkan tangannya memberikan bantuan. Bahkan begitu antusiasnya animo masyarakat Indonesia dengan ramai-ramai mendaftar sebagai relawan Jalin Merapi. Keberhasilan lainnya yakni mengadakan Nasi bungkus yang hanya dalam beberapa jam sudah dapat terpenuhi sesuai dengan permintaan.

    Blood for life Indonesia
    Memforward berita kebutuhan/permintaan darah dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan/rumah sakit dan begitu terkonfirmasi langsung memforward entah itu dengan e-mail, BBM, twitter dan segala macam jejaring yang mereka miliki. Laman mereka dapat ditemui di bloodforlife.wordpress.com

    Internet dimanfaatkan mencari dukungan keadilan

    Kasus Bibit – Chandra
    Seorang Dosen Universitas Muhamadiyah Bengkulu membuat sebuah page dengan judul “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto” dalam belasan hari tercapai target 1 juta facebooker.

    DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI
    Pada bulan Agustus 2008, seorang ibu bernama Prita Mulyasari menulis e-mail dan surat pembaca mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit swasta di Tangerang yang mengakibatkan dirinya terjerat hukum karena pihak rumah sakit menggugat pidana dan perdata hingga Prita dipenjara 3 minggu dan harus membayar denda Rp. 204 juta.
    Hingga bermunculan gerakan dukungan untuk Prita Mulyasari untuk membayar denda dengan gerakan koin prita dan akhirnya dari gerakan di media sosial facebook tersebut membebaskan Prita dari jeratan hukum.

    Pemanfaatan Internet sebagai sarana belajar dan menyebarluaskan pengetahuan.

    Blog publik
    Blog yang ditulis oleh banyak blogger yang terwadahkan dalam satu blog publik sehingga mendatangkan manfaat dan sebagai satu bentuk lain dari media sosial juga sekaligus menyebarluaskan pengetahuan, diskusi, penulisan berbagai artikel yang tadinya terkesan kaku dan tidak mudah dipahami menjadi sebuah tulisan yang bisa dimengerti khalayak ramai seperti pada lama netsains.com atau juga blog ramai-ramai yang menghasilkan banyak penulis yang akhirnya menerbitkan buku karya mereka baik itu fiksi novel ataupun lain sebagainya.

    Kesimpulan dari kebebasan berekspresi di Internet.
    Dengan kebebasan berekspresi di Internet yang sopan, santun, menjaga kesusilaan, kehati-hatian, beriktikad baik, dan berwibawa, membawa dampak membesarnya penggunaan layanan itu oleh rakyat Indonesia dengan dijewantahkan pemanfaatannya ke berbagai lini kehidupan seperti pendidikan, kemanusiaan, keadilan, perekonomian dan ketenaran. Sehingga mendatangkan manfaat yang besar bagi kehidupan umat manusia.



    Sumber Tulisan:

    e-book linimas(s)a
    dokumentari movie linimas(s)a
    http://linimassa.org
    http://ictwatch.com/internetsehat/
    UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Kamus Besar Bahasa Indonesia

    Comments

    1. Tulisan yang bagus, bisa memotivasi orang supaya memanfaatkan internet untuk meningkatkan ekonominya...
      Coba kang tulis artikel tentang perubahan nilai-nilai kemasyarakatan akibat menjamurnya warnet. Karena menurut saya kreatifitas anak kota sudah terkikis akibat banyaknya warnet yg menyediakan games online, yang lebih mengkhawatikan adalah anak SD-SMP menjadikan games judi sebagai hobinya...

      ReplyDelete
    2. Terima Kasih Atas apresiasinya @Pak Dudi.

      Mudah-mudahan saya bisa menulis untuk tema yang disebutkan diatas beberapa hari kedepan.

      Salam nan hangat.

      ReplyDelete
    3. oh gitu ya bung, makasih infonya...

      ReplyDelete

    Post a Comment

    Silahkan meninggalkan komentar. Salam hangat dan Terima Kasih.

    Popular posts from this blog

    Isi/makna lagu DOREMI