Sudah jelas tertera di KONSTITUSI.



RMOL. Pihak Istana Negara menyesalkan polemik di tengah masyarakat yang timbul menyusul pernyataan Presiden Yudhoyono terkait keistimewaan Jogjakarta. Presiden SBY menegaskan, tidak mungkin Indonesia menerapkan sistem monarki, karena akan bertabrakan baik dengan konsitusi maupun nilai demokrasi.

Staf Khusus Presiden bidang Informasi dan Komunikasi, Heru Lelono, menyampaikan, publik terlalu cepat memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden. Padahal, apa yang disampaikan SBY adalah konsep yang dibicarakan pemerintah yang menampung semua masukan-masukan yang ada termasuk tentang keistimewaan Jogjakarta.

Dalam penyusunan RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kata Heru, pemerintah berupaya mempertemukan kerangka sistem nasional sesuai konstitusi dengan keistimewaan Yogyakarta yang harus dihormati.

"Ada yang bilang Presiden tidak tahu tata negara dan Presiden tidak tahu sejarah. Apakah mereka yang mengatakan itu sudah buka UU? Keistimewaan Jogja ini kan diminta Presiden kepada Mendagri untuk membahas bersama DPR. Apakah sudah ada keputusan? Pengamat terlalu cepat memberikan pernyataan," ujar Heru kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 29/11).

Apa yang dikatakan Presiden, lanjutnya, adalah  konsep yang menampung semua masukan yang ada tentang keistimewaan Jogja.

"Bagaimana sekarang semua terwadahi, UUD terwadahi, keistimewaan juga terwadahi dan SBY meminta Mendagri membicarakan secara detail, asal jangan melanggar peraturan di atasnya yaitu UUD," tegas Heru.

Pihak Presiden menghargai semua pendapat yang menyusul. "Tapi, ini belum UU, kalau boleh kami sarankan pada para pengamat dan pada siapapun, ini baru pemikiran pemerintah jadi jangan terlalu cepat direspons," ucapnya.

Heru menegaskan, tidak perlu ada klarifikasi dari Presiden atas pernyataannya yang dianggap kontroversial itu, dan bahkan sempat ditanggapi Sultan Hamengkubowono X dengan kesediaan mundur dari jabatan Gubernur DIY bila dianggap menghambat penataan DI Jogjakarta sistem pemeritahan nasional.

"Silakan Pak Sultan berpendapat, ini negara demokrasi," ungkap Heru.

Masih menurutnya, yang paling berkompeten untuk menjelaskan rancangan keistimewaan Jogja adalah Mendagri Gamawan Fauzi.

"Mendagri itu yang paling tahu soal ketatanegaraan. Dia saya kira sudah cukup komunikatif," pungkas Heru. [ald]



UUD 1945

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)

Perubahan Kedua : **)7-18 Agustus 2000. pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36

Sudah jelas tertera di KONSTITUSI.

Yang bikin Undang-undang yaitu DPR. Wakil rakyat yang terhormat.

*kalimat kunci nya yang ditebalkan.

Comments

Popular posts from this blog

Tips memilih gelasan layangan.

Isi/makna lagu DOREMI