Rangkuman UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Lingkungan Hidup UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup di bagi 3 : Lingkungan hidup Alam. Lingkungan hidup Binaan. Lingkungan hidup Sosial Budaya. Penerapan konsep dasar lingkungan hidup : Mendata kondisi Lingkungan. Upaya perubahan tetap kondisi lingkungan. Upaya penganggulangan penyakit endemik. Upaya pencegahan penyebab endemik. Upaya perbaikan terhadap kondisi lingkungan : Pengelolaan sampah dengan baik. Sampah ialah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai/tidak disenangi, sesuatu yang berasal dari kegiatan manusia. Sampah dibagi 2 : Sampah Organik. Sampah Anorganik. Cara pengolahan sampah : Mimilih sampah organik dan anorganik. Mendaur ulang. Menggunting dengan tepat. Membuat kompos. Beberapa langkah memelihara lingkungan : Ketertiban. Kekompakan, kerjasama/menghormati hak orang lain dan kewajiban kita sesuai dengan hukum berlaku. Keindahan. ...