E-commerce harus Mematuhi Undang-undang Perlindungan Konsumen Tentang Penyedia Jasa Pengiriman
Dua pertanyaan yang sering dilontarkan para penjual/seller di e-commerce marketplace Indonesia Di dunia e-commerce, apakah seller/penjual adalah konsumen? Posisi kurir di e-commerce dan seller/penjual serta pembeli sebagai apakah? Seller/penjual di e-commerce diposisikan sebagai apakah? Mari kita bahas, Seller jika dipandang dari sudut pandang e-commerce adalah sebagai konsumen e-commerce. Menurut undang-undang perlindungan konsumen, definisi konsumen secara garis besar adalah Seseorang yang membeli barang atau jasa dengan imbalan yang telah dibayar atau dijanjikan, atau sebagian dibayar dan sebagian dijanjikan, atau berdasarkan sistem pembayaran tertunda, adalah Konsumen. Catatan: Seseorang yang memperoleh barang tersebut untuk dijual kembali atau untuk tujuan komersial apa pun bukanlah konsumen. Karena seller/penjual di e-commerce dikenai bea jasa/admin dan bea-bea lainnya, sudah bisa dikatakan sebagai konsumen dalam pengertian sempit. yang itu juga mengartikan bahwa e-comm...